Penghulu Bantaeng Izinkan Nikah Pasangan Belia karena Ada Putusan Pengadilan Agama

By Admin

nusakini.com--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa penghulu di KUA Bantaeng mengizinkan pernikahan pasangan di bawah umur, karena sudah ada putusan pengadilan agama yang mengizinkan. Menag sendiri mengaku belum mengetahui pertimbangan pengadilan hingga memberikan izin pernikahan.  

“Kami tak mengetahui pertimbangan pengadilan sehingga memberikan izin kepada keduanya untuk melakukan pernikahan. Dan atas dasar inilah maka penghulu akhirnya memberikan izin,” kata Menteri Agama sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Senin (16/04). 

Dunia maya dihebohkan dengan sepasang belia di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang memilih untuk menikah muda. Usia calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan sedangkan pengantin wanita berusia 14 tahun 9 bulan. Pasangan ini telah mendaftarkan perkawinan ke KUA Kecamatan Bantaeng. 

“Menurut aturan perundang-undangan, usia keduanya tidak sesuai. Usia yang boleh melakukan pernikahan adalah 19 tahun untuk yang laki-laki dan 16 tahun untuk yang perempuan,” kata Menag. 

Karena aturan itu, penghulu awalnya menolak menikahkan mereka. Namun, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.  

"Karena dispensasi itulah, maka KUA tidak ada lagi alasan untuk menolak permohonan pernikahan keduanya," kata Menag.  

Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Tujuan penetapan batasan umur untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya (penjelasan pasal 7 ayat [1] UUP) 

Menag berharap, Pengadilan Agama mempertimbangkan lagi secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin pernikahan di bawah umur. (p/ab)